Output Karya Ilmiah dari Rama Karya Edisi 2
Pemanfaatan dan Pengelolaan Bisnis Syariah di Era digitalisasi
Abstrak: Era digital membawa dampak yang begitu
signifikan, dan sangat mempengaruhi sendi
kehidupan sekarang ini. Teknologi informasi yang
bertransformasi sedemikian pesatnya menaruh
harapan yang pasti bagi kegiatan perekonomian.
Hadirnya komunikasi dan dakwah dalam diri
manusia sebagai fitrah, menjadi control yang dapat memberikan kestabilan bagi manusia, baik untuk
kehidupannya secara fisik maupun secara kejiwaan. Untuk itu perkembangan Teknologi yang semakin pesat, sangat berkaitan dengan ajaran agama yang mampu mempersatukan. Sebab, untuk mendukung seluruh aktivitas ekonomi dan keuangan syariah, pelaku ekonomi harus menyesuaikan diri dengan kondisi perkembangan terkini.
Kata kunci: Perkembangan, Pengelolaan Bisnis
Syariah, Digitalisasi.
PENDAHULUAN
Perkembangan teknologi dan komunikasi
merupakan tahapan baru bagi masyarakat dalam
memperoleh informasi secara otonom. Sehingga,
masyarakat menjadi kritis dan tanggap terhadap
banyak hal yang sedang berkembang. Perkembangan teknologi dan komunikasi yang begitu pesat, berhasil memunculkan sebuah media baru diantaranya adalah munculnya internet.
Terdapat beberapa prinsip dalam islam yang
tidak boleh diabaikan oleh para pelaku bisnis, baik
secara pribadi maupun sebagai kelompok bisnis,
yaitu tidak boleh menggunakan cara-cara yang bathil dan merusak, tidak boleh melakukan kegiatan usaha dalam bentuk perjudian atau ada kemiripan dengan perjudian, tidak saling mendzalimi dan saling merugikan, tidak berlaku curang dalam takaran, timbangan ataupun pemalsuan kualitas, dan tidak mempergunakan cara-cara yang ribawi atau dengan sistem bunga. Prinsip-prinsip iniah yang menjadi dasar utama dalam pengelolaan bisnis syariah yang dilakukan oleh pengusaha atau perusahaan.
Selain memperoleh profit atau benefit, bisnis
dalam islam juga memiliki orientasi pertumbuhan,
keberlangsungan dan keberkahan. Artinya, bahwa
perusahaan harus berupaya menjaga pertumbuhan agar selalu meningkat, dengan tetap berada dalam
koridor syariah.
PEMBAHASAN
1. Perkembangan Bisnis Syariah
Perkembangan bisnis Islam ( syariah ) kini
kian marak menjamur di Indonesia. Salah satu
pendorongnya adalah karena adanya kesadaran
masyarakat yang mayoritas muslim untuk
menggunakan dan memanfaatkan produk-produk
atau barang-barang maupun jasa, yang halal dan
tayyib. Maka, peran produsen atau perusahaan perusahaan bisnis berbasis syari’ah menjadi sebuah alternative yang cukup menjajikan.
Para ahli berpendapat bahwa perkembangan
era informasi tidaklah membawa akibat yang
menggembirakan bagi negara berkembang. Sebagian masyarakat masih berada pada era industry dan sebagian kecil lagi sudah berada pada era informasi.
Negara berkembang dengan ciri khas memiliki
keunggulan komparatif dalam hal tenaga kerja yang murah nampaknya dalam era informasi tidak dapat lagi dijadikan andalan dalam persaingan global.
Menghadapi era informasi yang padat pengetahuan, negara berkembang perlu meningkatkan upaya dalam pengembangan sumber daya manusia yang cocok dengan kebutuhan pada era informasi dengan
ciri padat pengetahuan.
Akibat perkembangan teknologi informasi
yang sangat cepat, masyarakat dihadapkan pada
perubahan dan tuntutan yang serba cepat. Hal ini
sering menimbulkan ketidaksiapan dalam menyesuaikan diri dengan tuntutan era informasi.
Para pemimpin harusnya memahami persoalan
tersebut dan senantiasa mengantisipasi berbagai
perubahan mengantisipasi berbagai perubahan dan tuntutan yang akan terjadi agar kegagalan dan
ketertinggalan dalam penerapan teknologi informasi untuk meningkatkan produktifitas nasional tidak mengalami hambatan yang berat.
Sekarang ini, perkembangan pesat terlihat dari
beberapa indicator seperti jumlah aktiva, volume
pembiayaan, jaringan kantor bank, dana pihak ketiga dan lain-lain. Hal tersebut terjadi dari sistem ekonomi dan keuangan syariah di Indonesia.
Pendapat lain muncul dari Miranda Gulton, yaitu
pertama, fatwa majelis ulama Indonesia (MUI)
mengatakan, bahwa bunga bank hukumnya riba dan haram; kedua, kesadaran umat islam tambah
meningkat, khususnya kalangan kelas menengah ke atas, ketiga, keberhasilan sistem ekonomi syariah dalam menunjukkan keunggulannya dan teruji ketika krisis ekonomi melanda Indonesia; keempat, Undang-Undang Perbankan Syariah akan menjadi paying hukum perbankan syariah di Indonesia, kelima; tuntutan integrase lembaga keuangan syariah (LKS) yang saling menopang.
2. Pengelolaan Bisnis Syariah
Dalam pengelolaan bisnis kita harus
melakukan perbaikan dan inovasi secara terus
menerus, dikarenakan persaingan bisnis saat ini
semakin ketat. Sebagaimana dikutip oleh Melina
mengatakan “anticipating massive change across
diverse industries, top-performing CEOs are
focusing on business model innovation as a path to
competitive power and growth”. Hal ini ditunjukkan betapa pentingnya inovasi model bisnis dalam kekuatan kompetitif dan pertumbuhan perusahaan.
Maka istilah model bisnis dipakai untuk ruang
lingkup yang luas dalam konteks formal dan informal untuk menunjukkan aspek inti suatu bisnis, termasuk mencakup maksud dan tujuan, apa yang ditawarkan , strategi, infrastruktur, struktur organisasi, praktikpraktik niaga, serta kebijakan-kebijakan dan prosesproses operasional.
Sedangkan definisi secara umum model
bisnis yaitu memasukkan penciptaan nilai pelanggan sebagai salah satu elemen inti. Oleh karena itu, model bisnis harus menjelaskan bagaimana perusahaan menciptakan nilai bagi pelanggannya. Ada dua prinsip utama yang patut dicontoh dari perjalanan Rasullah. Pertama, uang bukanlah modal utama dalam berbisnis, dan kedua, modal utama dalam usaha adalah membangun kepercayaan dan dapat dipercaya (al-amin).
Dalam Islam Bisnis yang dilakukan sesuai
syari’ah bertujuan untuk mencapai falah sebagai
tujuan hidup seorang muslim. Maka dari itu
pengelolaan bisnis syari’ah tidak hanya memandang aspek material, namun lebih ditekankan pada aspek spiritual. Sedangkan, ‘falah’ merupakan konsep yang multidimensi dan memiliki nimplikasi pada aspek perilaku individual atau mikro dan perilaku kolektif atau makro.
Dengan demikian dipertegas bahwa, pengelolaan merupakan terjemahan dari kata “management”. Istilah tersebut berasal dari Bahasa inggris lalu di Indonesiakan menjandi “menejemen”.
Menejemen adalah suatu aktivitas khusus
menyangkut kepemimpinan, pengarahan,
pengembangan, perencanaan, dan pengawasan
terhadap pekerjaan-pekerjaan dalam suatu proyek.
Selanjutnya tujuan bisnis dan usaha dalam
islam diantaranya:
1) Untuk memenuhi kebutuhan hidup
Artinya, seorang muslim diminta bekerja dan
berusaha untuk mencapai tujuan.
2) Untuk kemslahatan keluarga
Artinya, berusahalah dan bekerja diwajibkan
demi mewujudkan keluarga sejahtera.
3) Usaha untuk kerja
Artiya, setiap muslim diminta untuk berusaha
dan bekerja bermanfaat.
3. Bisnis Syariah
Secara etimologis atau Bahasa, ‘Syariah’ adalah
jalan ke tempat pengairan, atau jalan yang harus
diikuti, atau tempat lalu air sungai. Sedangkan
pengertian ‘Syariah’ menurut pakar hukum islam
adalah “segala titah Allah yang berhubungan dengan tingkah laku manusia di luar yang mengenai akhlak”.Sehingga dapat disimpulkan bahwa Syariah adalah ketentuan-ketentuan Allah yang wajib dipatuhi baik terkait dengan masalah aqidah / tauhid, ibadah/hubungan kepada Allah dan muamalah/ hubungan sesama manusia.
Selanjutnya pengertian ‘Bisnis’ secara umum
adalah sebagai suatu aktivitas yang dilakukan
seseorang untuk memperoleh pendapatan atau
penghasilan guna memenuhi kebutuhan hidupnya.
Salah satu cara yang efektif dan efisien yaitu
mengelolah sumber daya ekonomi dengan sebaik
mungkin. Sehingga dapat disimpulkan bahwa ‘bisnis syari’ah’ adalah serangkaian aktivitas jual beli dalam berbagai bentuknya yang tidak dibatasi jumlah kepemilikan hartanya baik barang atau jasa, tetapi dibatasi cara memperoleh dan menggunakannya. Artinya, dalam mendapatkan harta dan menggunakannya tidak boleh dengan cara-cara yang diharamkan Allah.
Firman surat Al-Baqarah Ayat 42 yang
mempertegas berbisnis menurut ketentuan syariah yaitu:” Dan janganlah kamu campur adukkan yang
hak dengan yang bathil dan janganlah kamu
sembunyikan yang hak itu, sedang kamu
mengetahui” (Depag RI: 1998: 34). Maka dapat diketahui dari arti surat tersebut, bahwa bisnis menurut ketentuan syari’ah tidak boleh bersifat liberal atau bebas, tetapi harus mengikuti norma halal, haram bahkan yang syuhbat lebih baik dijauhi daripada dilakukan. Bahwa sesuatu yang
tidak mendapat ridho Allah, sesungguhnya tidak
akan membawa keselamatan. Sedangkan Allah juga telah memberikan petunjuk bahwa Allah Maha
Kuasa dalam memberikan sanksi kepada orang yang memperoleh harta dengan jalan haram akan ditimpa berbagai penyakit.
Selanjutnya yaitu tujuan dari bisnis syariah
antara lain:
a. Memperoleh keuntungan material dan non
material, artinya hal rasional apabila seseorang
mengingginkan keuntungan atau profit, namun
demikian keuntungan material tersebut harus dapat melahirkan keuntungan non profit secara umum maupun khusus. Misalnya, dapat menciptakan suasana yang kondusif, persaudaraan, kepeduliaan sosial dan sebagainya. Sedangkan dapat disimpulkan dalam kegiatan bisnis apapun bentuknya tetap dituntut untuk mewujudkan ukhuwah Islamiyah.
b. Mendorong terjadinya pertumbuhan ekonomi,
artinya aktivitas bisnis diharapkan dapat
mewujudkan pertumbuhan ekonomi yang maju dan
berkembang besar.
c. Menjaga keberlangsungan bisnis,
hal ini berarti atas dasar bisnis syari’ah
keberlangsunga bisnis akan tercapai dnegan
sendirinya dengan sederatan harapan kehidupan
umat manusia.
d. Memperoleh berkah dari Allah,
berkah sendiri adalah bertambahnya kebajikan dan ketenangan dalam diri seseorang yang tidak dapat dihitung secara matematik. Begitu juga dengan bisnis syari’ah dijalankan sebenarnya untuk mencapai tujuan yang esensial yaitu berkah.
e. Mendapat ridha Allah,
hal ini berarti umat islam, mempunyai keyakinan
bahwa jika hidupnya mendapat ridha Allah akan
pasti tenang, tenteram, harmonis dan selamat dunia dan akhirat.
f. Mendapatkan ketenangan lahir dan batin,
ini berarti dalam bisnis contohnya Allah telah
membuat aturan-aturan yang jelas, seperti haramnya riba, pengurangan timbangan, pemalsuan barang, menyembunyikan cacat barang dan lain-lain. Hal tersebut mampu melahirkan ketentraman lahir dan batin orang-orang yang mematuhinya.
4. Digitalisasi Bisnis Ekonomi Syariah
Pengaruh digital marketing selalu mengalami
perkembangan setiap saat.Diantara yang
dikembangkan di Indonesia yaitu penggunaan
teknologi dalam dunia usaha ataupun bisnis. Digital marketing menurut Amerika Marketing Association (AMA) adalah aktifitas, institusi, dan proses yang difasilitasi oleh teknologi digital dalam menciptakan, mengomunikasikan, dan menyampaikan nilai-nilai kepada konsumen dan pihak yang berkepentingan (Clesson & Jonson, 2007). Dengan perkembangan teknologi tersebut,
‘digital marketing’ adalah salah satu cara pemasaran yang dianggap lebih efektif dan efisien dalam mencapai target pasar. Pada era teknologi yang terus berkembang pesat, ‘digital marketing’ antara lain kegiatan transaksi jual beli dapat diselenggarakan setiap saat (real time); lebih mudah mengakses informasi produk-produk yang ditawarkan untuk mempertimbangkan keputusan pembelian. Beberapa market place di Indonesia yang menyediakan inormasi berbagai produk antara lain: bukalapak, shopee, tokopedia, facebook, dan lain-lain. Perkembangan teknologi menuntut kita untuk terus berinovasi. Masyarakat saat ini dihadapkan dengan era digital sehingga sebagian bentuk kegiatan sosial juga beralih pada sistem digital. Hal ini sulit dihindari karena teknologi berkembang.
Kesimpulan
Bisnis dalam islam bertujuan untuk mencapai
empath al utama :
(1) target hasil: profit-materi dan benefit-nonmateri
(2) pertumbuhan
(3) keberlangsungan
(4) keberkahan
Sedangkan bisnis dalam islam banyak dijelaskan
dalam Al-Qur’an dengan menggunakan beberapa
tema, seperti: tijarah, al-bai. Isytara dan
tadayantum.
Dari kesemua tema tersebut
menunjukkan bahwa bisnis dalam perspektif islam
pada hakikatnya tidak semata-mata bersifat material yang tujuannya hanya mencari keuntungan dan
kebahagian ukhrawi. Untuk itu bisnis dalam islam
disamping harus dilakukan dengan cara professional yang melibatkan ketelitian dan kecermatan dalam proses manajemen dan administrasi agar terhindar dari kerugian, juga harus terbebas dari unsur-unsur penipuan (gharar), kebohongan, riba dan praktekpraktek lain yang dilarang syariah.
Pengembangan digitalisasi dalam pemulihan
perekonomian UMKM di Indonesia secara digital
harus memiliki beberapa instrumen tertentu
diantaranya: memiliki regulasi Sebagai SOP dalam
mejalankan usaha; tingkat kecerdasan; menjunjung transparansi dalam bertransaksi; memprioritaskan
kepuasan konsumen dan public service prima. Hal
lain juga dapat dilihat bahwa peningkatan kualitas
pelayanan dapat dilakukan melalui digitalisasi
produk perbankan, dimana digitalisasi merupakan
proses membuat atau memperbaiki proses bisnis
dengan menggunakan teknologi dan data digital.
Komentar
Posting Komentar